teknologi-inovasi-kesehatan

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan PU dan BPU, dapat Dilakukan Pendaftaran Secara Online Maupun Offline

Kamis, 7 Maret 2024 | 18:38 WIB
Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan PU dan BPU (X.com/@dailydavest)

BPJS Ketenagakerjaan BPU

BPJS Ketenagakerjaan BPU merupakan jenis keanggotaan yang ditujukan kepada para pekerja mandiri.

Sebagai contoh seorang freelancer, pemilik usaha, seniman, dokter, hingga pengacara. Sedangkan untuk informal meliputi petani, ojol, supir angkot atau yang lainnya.

Peserta BPU nantinya akan mendaftar tiga program yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Jaminan Hari Tua (JHT).

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

  • Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Prosedur Klaim Alat Bantu Dengar Dengan BPJS Kesehatan Beserta Nominal Tertanggungnya

Besarnya iuran BPJS Ketenaga Kerjaan BPU telah diatur oleh undang-undang PP No. 44 tahun 2015 mengenai program JKM dan JKK.

JKK dibayarkan peserta nantinya adalah 1% dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp 10.000 – Rp 207.000.

Sedangkan, untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2% dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp 20.000 – Rp 414.00.

Dalam melakukan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti, KTP dan alamat email yang aktif.

Pendaftaran Online

Peserta keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upaah dapat melakukan pendaftaran secara online dengan cara:

  • Buka situs BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lalu, pilih “Pendaftaran Peserta” dan klik Pilih Individu (Pekerja BPU).

  • Setelah itu, masukkan alamat email aktif serta kode captcha, dan klik "DAFTAR".

  • Setelahnya, cek email, klik aktivasi pendaftaran, isi data pekerja BPU, serta lakukan pembayaran dengan jumlahnya melihat dari kode iuran yang dikirim melalui email.

Halaman:

Tags

Terkini