SuratDokter.com - Seringkali, orang-orang bertanya apakah bisa Medical Check Up pakai BPJS Kesehatan (MCU)?
Pertanyaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran dengan biayanya yang terkadang dianggap tidak sedikit.
Namun, apakah bisa Anda mendapatkan manfaat BPJS kesehatan ketika hendak melakukan Medical Check Up?
Pengertian Medical Check Up
Medical Check Up atau MCU adalah proses yang dirancang untuk menentukan kondisi kesehatan Anda secara umum.
Tujuan utama Medical Check Up biasanya untuk menilai kesehatan guna menghentikan penyakit sebelum memburuk.
Selain itu, Medical Check Up juga dimanfaatkan untuk hal-hal tertentu, seperti penilaian organ dalam dan kesehatan fisik terkait dengan potensi aktivitas kerja saat melamar pekerjaan di suatu perusahaan.
Berbeda dengan pemeriksaan dokter pada umumnya, Medical Check Up tidak menunggu sampai Anda sakit.
Anda dapat memilih paket Medical Check Up yang komprehensif berdasarkan rekomendasi dokter atau memilih jenis pemeriksaan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Pasalnya, banyak rumah sakit menawarkan berbagai macam paket pemeriksaan kesehatan. Prosedur umum yang dilakukan selama pemeriksaan kesehatan meliputi:
- Parameter pemeriksaan fisik meliputi berat badan, IMT, buta warna, nadi, tekanan darah, dan audioskopi.
- Pemeriksaan oleh dokter umum.
- Pemeriksaan laboratorium: Darah lengkap, meliputi laju endap darah, hitung jenis, leukosit, trombosit, hematokrit, eritrosit, dan hb.
- Pemeriksaan thoraks.
Baca Juga: Kolang-kaling bagi Ibu Hamil: Kenali Manfaat dan Risikonya
Medical Check Up pakai BPJS Kesehatan Gratis?
Sayangnya, Medical Check Up pada umumnya merupakan pemeriksaan untuk menilai kondisi kesehatan tanpa adanya keluhan tertentu.
Oleh karena itu, hingga saat ini BPJS belum mampu membayar biaya paket Medical Check Up.
Meskipun demikian, hasil pemeriksaan fisik dapat menjadi dasar rujukan pengujian dan perawatan tambahan, yang mungkin saja bisa dibiayai oleh BPJS.
Sederhananya, meski BPJS Kesehatan tidak menjamin Medical Check Up, namun jika ada indikasi medis, dokter akan memerintahkan pemeriksaan yang diperlukan, seperti pemeriksaan laboratorium, yang mungkin dibiayai oleh BPJS Kesehatan.