perawatan-diri

Begini Syarat dan Prosedur Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:51 WIB
scaling gigi (unsplash.com/@carocaro1987)

SURATDOKTER.com - Tahukah Anda bahwa masyarakat bisa mendapatkan layanan gratis scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan?

Namun, scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Selain itu, Anda harus mengikuti sejumlah prosedur untuk scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana prosedurnya? Simak artikel ini!

Pengertian Scaling Gigi

Scaling gigi atau disebut juga dental scaling merupakan perawatan yang dilakukan dokter gigi untuk menghilangkan plak, karang gigi (kalkulus), dan noda pada permukaan gigi.

Ini merupakan bagian penting untuk menjaga kebersihan mulut dan menghindari masalah gigi termasuk penyakit gusi dan kerusakan gigi.

Selama prosedur pembersihan karang gigi, dokter gigi atau ahli kesehatan gigi menggunakan instrumen khusus untuk secara cermat menghilangkan penumpukan plak dan karang gigi dari atas dan bawah garis gusi.

 Hal ini sering kali diikuti dengan prosedur yang disebut root planing, yang menghaluskan bagian kasar pada akar gigi untuk mencegah bakteri menumpuk lagi.

Pembersihan karang gigi biasanya disarankan sebagai bagian dari pembersihan gigi rutin, yang dijadwalkan setiap enam bulan bagi sebagian besar orang.

Namun, individu dengan faktor risiko tertentu, seperti riwayat penyakit gusi atau penumpukan plak yang banyak mungkin memerlukan perawatan scaling yang lebih sering.

Baca Juga: Fasilitas Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya!

Syarat Scaling Gigi dengan BPJS

Scalling gigi ditanggung sepenuhnya oleh BPJS alias gratis. Tetapi terdapat syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan layanan dari BPJS Kesehatan. Berikut syarat-syaratnya:

  • BPJS Kesehatan hanya akan mendanai layanan scaling gigi jika ada indikasi medis, bukan semata-mata karena alasan estetika. Misalnya, BPJS Kesehatan bisa menjamin scaling gigi pada kasus gingivitis akut setiap dua tahun sekali.
  • Scaling gigi biasanya tersedia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar. Puskesmas atau klinik merupakan salah satu FKTP pertama yang bisa Anda datangi.
  • Status kartu BPJS Kesehatan masih aktif dan peserta terdaftar berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Prosedur Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Di bawah ini adalah cara mendapatkan layanan scaling gigi dengan memakai BPJS Kesehatan.

1. Faskes Pertama

Di bawah ini adalah langkah-langkah scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan di faskes I.

  • Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) pertama yang di antaranya adalah Puskesmas atau klinik. Di fasilitas kesehatan I, peserta BPJS harus menyelesaikan proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
  • Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan.
  • Apabila pasien mempunyai alasan medis sehingga membutuhkan jasa pembersihan karang gigi, scaling dapat dilakukan secara gratis di fasilitas kesehatan pertama.
  • Apabila terdapat indikasi medis yang lebih serius sehingga memerlukan rujukan ke layanan lanjutan, maka peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu meminta rujukan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan pertama. Surat ini akan digunakan untuk berobat faskes seperti dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

2. Faskes Lanjutan

Adapun prosedur scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan di faskes lanjutan adalah sebagai berikut.

Halaman:

Tags

Terkini

Tips Rumahan Membuat Rambut Menjadi Lembut dan Bercahaya

Minggu, 30 November 2025 | 21:52 WIB

Kapan Harus Berhenti Waxing dan Kapan Harus ke Dokter?

Kamis, 27 November 2025 | 03:22 WIB