SURATDOKTER.COM - Wacana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan publik.
Gagasan ini menimbulkan harapan bagi jutaan masyarakat yang kesulitan membayar iuran, namun juga memunculkan perdebatan tentang keadilan dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan rakyat. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa langkah tersebut dapat berdampak pada stabilitas keuangan BPJS dan rasa tanggung jawab peserta terhadap kewajiban membayar iuran secara rutin.
Baca Juga: Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Harapan Baru bagi Peserta yang Terlilit Iuran
Latar Belakang Wacana Pemutihan
Menurut data pemerintah, tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan kini mencapai puluhan triliun rupiah. Sebagian besar berasal dari peserta mandiri kelas bawah yang terdampak kondisi ekonomi sulit pascapandemi dan inflasi.
Kondisi ini mendorong pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, untuk menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran.
Langkah tersebut diharapkan membuka kesempatan bagi peserta nonaktif agar kembali memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu.
Menteri Muhaimin Iskandar menyebut bahwa kebijakan pemutihan dimaksudkan sebagai bentuk empati pemerintah terhadap masyarakat kecil.
Setelah utang iuran dilunasi oleh negara, peserta dapat memulai kembali kepesertaan mereka dari awal, dengan semangat memperbaiki kepatuhan membayar iuran secara berkelanjutan.
Pandangan BPJS Kesehatan: Antara Dukungan dan Kewaspadaan
Dari sisi penyelenggara, BPJS Kesehatan menyambut positif langkah ini, namun menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat sebelum kebijakan diterapkan.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menilai pemutihan dapat dilakukan selama ada regulasi resmi dari pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa prioritas utama BPJS bukan semata mengelola dana iuran, melainkan memastikan setiap warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak.
Namun, ia juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepedulian negara dan tanggung jawab peserta dalam menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial.