SURATDOKTER.com - Kasus paparan radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi perhatian publik nasional.
Temuan zat berbahaya ini tidak hanya berdampak pada lingkungan sekitar, tetapi juga mulai terasa hingga sektor industri udang ekspor yang selama ini menjadi andalan perdagangan Indonesia ke Amerika Serikat.
Sumber Radioaktif Masih Ditelusuri
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) menyebut bahwa sumber utama pencemaran masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Waspada Radiasi Cs-137: 1.500 Lebih Orang Diperiksa, Ini Dampak dan Gejala Paparannya bagi Tubuh
Tim gabungan menelusuri dua kemungkinan: limbah skrap baja impor atau kebocoran pelimbahan komersial yang menggunakan Cesium-137 dalam kegiatan industri.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penyelidikan kini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri, setelah ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah berbahaya.
Sementara itu, KemenLHK bersama Bapeten dan aparat terkait tengah melakukan dekontaminasi di sepuluh titik yang teridentifikasi terpapar radioaktif.
Dekontaminasi dilakukan tidak hanya pada area industri, tetapi juga pada kendaraan dan fasilitas logistik yang diduga terpapar. Pemerintah menargetkan proses pembersihan selesai dalam waktu satu bulan, dengan pengawasan ketat dari tim teknis radiasi.
Industri Udang Terdampak Efek Domino
Dampak dari kasus ini turut dirasakan oleh pelaku industri perikanan, terutama sektor pengolahan udang ekspor. Kawasan Cikande diketahui menjadi salah satu lokasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang mengekspor udang ke pasar Amerika Serikat.
Kabar pencemaran ini sempat membuat beberapa negara tujuan ekspor menunda sementara pembelian produk asal Indonesia.
Untuk merespons kondisi tersebut, para pelaku usaha udang berkumpul dalam Forum Shrimp Fair di Banyuwangi, membahas langkah bersama agar ekspor tetap berjalan dan kepercayaan pasar global tetap terjaga.
Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara, Supito, menjelaskan bahwa temuan radioaktif hanya terjadi di satu lokasi dan tidak berdampak pada rantai produksi budidaya di daerah lain.
Pemerintah kini mewajibkan seluruh eksportir melengkapi produk dengan sertifikat bebas radioaktif dari Bapeten sebagai jaminan keamanan pangan ekspor.