SURATDOKTER.com - Konflik hukum antara psikolog Lita Gading dan musisi Ahmad Dhani masih terus bergulir.
Laporan yang dilayangkan oleh Dhani terkait dugaan perundungan terhadap anaknya, SA, kini dipertanyakan oleh pihak Lita Gading.
Melalui tim pengacara, mereka menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan belum disertai bukti yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sengketa ini mencuat setelah Lita Gading dianggap menyampaikan konten yang menyinggung anak dari Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di media sosial.
Laporan hukum menyebut adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta eksploitasi anak yang berujung pada kekerasan psikis. Namun, pihak Lita Gading menilai laporan tersebut tidak didasari oleh bukti konkret.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin, mempertanyakan kejelasan pasal yang digunakan dalam laporan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa hingga kini tidak ada penjelasan rinci terkait pasal mana dalam UU ITE yang dilanggar oleh kliennya.
Lebih lanjut, Syamsul menyoroti bahwa sejumlah pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27 dan 28, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 115 dan 103.
Putusan tersebut menegaskan bahwa konflik di media sosial tidak bisa serta merta dijadikan dasar pemidanaan tanpa bukti yang sahih. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum yang dipakai dalam laporan yang dilayangkan pihak Ahmad Dhani.
Tak hanya UU ITE, laporan tentang kekerasan psikis terhadap anak juga ditanggapi secara kritis. Menurut Syamsul, tuduhan semacam ini tidak cukup hanya dengan asumsi atau penilaian sepihak.
Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum pidana, pembuktian harus didasarkan pada fakta, salah satunya melalui visum psikologis atau medis terhadap anak yang dimaksud.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan dalam UU Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan, termasuk kekerasan psikis.