SURATDOKTER.com - Belakangan ini, olahraga padel tengah naik daun di kalangan masyarakat, terutama di kota-kota besar.
Namun, kepopuleran padel kini juga dibarengi dengan regulasi baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkannya sebagai aktivitas yang dikenai pajak hiburan sebesar 10 persen.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada pengertian umum tentang aktivitas berbayar yang bersifat menghibur.
Baca Juga: Ini Dia 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan
Ia menyebut, segala bentuk aktivitas yang menjadi sarana hiburan dan dilakukan dengan membayar—tak terkecuali olahraga seperti padel—masuk dalam kategori yang dapat dikenakan pajak hiburan.
Menurutnya, ketentuan serupa telah berlaku untuk sejumlah olahraga lain, seperti bulu tangkis, tenis, biliar, squash, hingga renang.
Oleh karena itu, wajar jika padel juga ikut dimasukkan dalam daftar aktivitas yang dikenakan pajak hiburan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Dalam keterangannya, Pramono juga menyinggung soal profil mayoritas pemain padel. Ia menyampaikan bahwa kebanyakan dari mereka berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas.
Hal ini terlihat dari biaya sewa lapangan padel yang tidak murah. Oleh sebab itu, ia beranggapan bahwa penambahan pajak tidak seharusnya menjadi beban berat bagi para pelaku olahraga ini.
Ia pun menekankan bahwa regulasi ini bukan bentuk diskriminasi terhadap olahraga tertentu, melainkan upaya menerapkan prinsip keadilan dalam perpajakan atas segala bentuk kegiatan rekreasi berbayar.
Selain itu, pajak yang dipungut dari aktivitas hiburan tersebut juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, termasuk layanan kesehatan dan fasilitas umum.
Lebih lanjut, peraturan mengenai pajak hiburan untuk padel sendiri baru diberlakukan secara resmi pada 20 Mei 2025, menyusul masuknya olahraga ini dalam kelompok aktivitas berbayar yang memberikan unsur hiburan.
Baca Juga: 22 Wisatawan Disengat Ubur-Ubur di Pantai Selatan Yogyakarta: Penyebab dan Cara Menghadapinya
Hal ini menandakan bahwa pemerintah juga berupaya mengakomodasi perubahan tren gaya hidup dan aktivitas masyarakat yang semakin beragam.