Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan naik pada tahun 2025
SuratDokter.com- Kabar mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025 telah menjadi sorotan di kalangan masyarakat Indonesia. Pemerintah menganggap kebijakan ini penting untuk memastikan kelangsungan layanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh warga negara.
Selama beberapa bulan terakhir, pemerintah telah aktif mensosialisasikan alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka menyatakan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk menutupi biaya operasional yang semakin tinggi akibat meningkatnya permintaan akan layanan kesehatan.
Selain itu, peningkatan iuran diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, mengurangi waktu tunggu, dan memperluas akses terhadap fasilitas kesehatan yang lebih baik.
Benarkah BPJS Mengalami Kenaikan Iuran pada Tahun 2025?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 103B Ayat 8 tentang Jaminan Kesehatan bertuliskan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.
Kenaikan ini diusulkan untuk mengatasi ancaman defisit yang terus meningkat antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran.
Ali menyatakan bahwa BPJS Kesehatan menghadapi defisit sebesar Rp 12,83 triliun dari Januari hingga Oktober 2024. Dengan adanya kenaikan iuran, diharapkan dapat mengurangi defisit tersebut dan menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kenaikan iuran ini akan disertai dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan untuk menyamakan standar layanan kesehatan bagi seluruh peserta tanpa adanya perbedaan kelas. Implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Juni 2025.
Baca Juga: Dipastikan 2025 KRIS Berlaku Menyeluruh, Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024!
Kenaikan Iuran BPJS Sangat Berdampak bagi Masyarakat
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025 diprediksi akan berdampak besar bagi masyarakat. Kebijakan ini dianggap krusial oleh pemerintah untuk menjamin kelangsungan program dan kualitas layanan kesehatan.
Ronny P Sasmita, selaku analis senior dari Indonesia Strategic and Economic Action (ISEAI), berpendapat bahwa peningkatan iuran dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi defisit yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan bagian dari intervensi negara di bidang kesehatan, yang berarti jika kondisi pendapatan masyarakat, terutama pekerja, belum memadai untuk menanggung kenaikan iuran, negara harus bertanggung jawab atas beban tersebut.