SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan meluncurkan inovasi baru dalam layanan konsultasi kesehatan untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui fitur telekonsultasi audio-visual yang diintegrasikan dalam Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses konsultasi medis jarak jauh tanpa perlu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap tantangan geografis dan keterbatasan akses layanan kesehatan yang dihadapi masyarakat, terutama di daerah terpencil.
Baca Juga: Muncul Tulisan Denda Pelayanan Pada Akun BPJS Kesehatan Anda? Ini Artinya!
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa layanan telekonsultasi ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi dalam akses layanan kesehatan.
Dengan telekonsultasi berbasis video, peserta JKN bisa berkonsultasi dengan dokter yang telah terdaftar dalam sistem JKN. Pada tahap awal, layanan ini diuji coba di Klinik Putu Parwata sebagai pilot project untuk melihat dampak dari inovasi tersebut.
Uji coba ini memperkenalkan cara kerja konsultasi yang dimulai dengan obrolan antara peserta dan dokter. Jika dokter memerlukan pemeriksaan lebih mendalam, dokter bisa menginisiasi panggilan video untuk mengevaluasi kondisi pasien secara visual.
Selama konsultasi, dokter dan pasien dapat mengirim gambar untuk memberikan penjelasan lebih detail, yang diharapkan meningkatkan keakuratan diagnosis dan saran medis.
Di akhir sesi, peserta akan mendapatkan resume konsultasi, dan hasilnya akan terintegrasi dengan aplikasi Pcare yang membantu kontinuitas layanan meski tanpa pertemuan langsung.
Baca Juga: Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan: 1.452 Peserta JKN Gunakan Program Rehab
Selain itu, BPJS Kesehatan akan memperluas uji coba ini ke 25 FKTP lainnya serta beberapa bidan jejaring FKTP. Hal ini dilakukan untuk melihat dampak nyata dari layanan konsultasi jarak jauh ini. Fitur ini juga memungkinkan peserta mengisi penilaian layanan setelah konsultasi selesai, yang nantinya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
Dengan adanya fitur telekonsultasi ini, BPJS Kesehatan berharap dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, terutama bagi mereka yang kesulitan mobilitas.
Rencananya, layanan ini akan diperluas secara nasional sehingga seluruh peserta JKN di berbagai wilayah bisa merasakan manfaatnya.
Ghufron berharap, layanan telekonsultasi berbasis video ini tidak hanya meningkatkan akses pelayanan, tetapi juga menjaga kualitas layanan yang semakin prima bagi masyarakat Indonesia.***