Masyarakat diimbau untuk memastikan produk yang dipilih telah terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM agar terhindar dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.
Taruna Ikrar juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan khasiat yang ditawarkan oleh obat-obatan yang tidak memiliki izin resmi.***