SuratDokter.com - Dengan mengklasifikasikan Mpox sebagai darurat kesehatan global, WHO telah menyoroti keparahan situasi dan mendorong negara-negara untuk meningkatkan respons terhadap wabah ini.
Keputusan ini mengharuskan setiap negara, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebarannya.
Sesuai dengan anjuran WHO, Mpox di Indonesia juga resmi masuk dalam kategori Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah.
Langkah antisipatif dan penanganannya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/1977/2022.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun telah mengambil berbagai tindakan guna membendung penyebaran penyakit ini.
Baca Juga: Filipina Deteksi Kasus MPOX Pertama Tahun 2024
Yudhi Pramono, pejabat Kemenkes, menyampaikan bahwa terdapat 88 kasus Mpox yang telah terkonfirmasi di berbagai wilayah Indonesia hingga bulan Agustus tahun ini.
Penyebaran kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, dengan Jakarta menjadi pusat episentrum dengan total 59 kasus.
Waktu terjadinya kasus terakhir, menurut Yudhi, adalah pada minggu ke-23 tahun 2024.
Jakarta mencatat angka tertinggi, disusul Jawa Barat dengan 13 kasus, Banten 9 kasus, dan masing-masing 3 kasus di Yogyakarta serta Jawa Timur. Kepulauan Riau juga melaporkan satu kasus konfirmasi.
Peningkatan kasus ini mendorong pemerintah untuk terus memperketat pengawasan dan menyiapkan langkah-langkah responsif.
Yudhi menambahkan, sejak 2022, Indonesia telah mencatat total 88 kasus Mpox dengan 87 pasien telah sembuh, sementara satu kasus masih dalam proses penyembuhan.
Menanggapi penetapan Mpox sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Internasional oleh WHO, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan, telah memutuskan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit ini.
Sebagai langkah antisipatif, Kemenkes telah menyiapkan ribuan dosis vaksin untuk menghadapi kemungkinan wabah yang lebih luas.