news

80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terlibat dalam Judi Online: Genetik, Peran Orangtua, dan Guru

Senin, 1 Juli 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi ada beberapa penyebab dan gejala kecanduan judi online (Pexels/Clifford Photos) (Pexels/Clifford Photos)

 

SuratDokter.com - Pada konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu, 19 Juni 2024, Hadi Tjahjanto, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, mengungkapkan bahwa sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terlibat dalam aktivitas judi online di Indonesia.

Angka tersebut mencakup sekitar 2% dari total pemain judi online di negara ini.

Menurut Hadi, fenomena ini menyoroti sebuah masalah serius yang memerlukan perhatian besar dari berbagai pihak terkait.

Dia menjelaskan bahwa kecanduan judi online tidak hanya berdampak pada individu secara psikologis dan sosial, tetapi juga menciptakan risiko yang lebih tinggi bagi generasi muda, terutama dalam hal pengaruh lingkungan digital saat ini.

Faktor Genetik, Psikologis, dan Sosial

Dr. Kristiana Siste, seorang Psikiater Spesialis Kedokteran Jiwa, menambahkan bahwa terdapat banyak faktor yang dapat menyebabkan seseorang menjadi kecanduan judi online.

Dia menekankan bahwa kondisi ini tidak hanya dipengaruhi oleh lingkungan sekitar, tetapi juga sangat terkait dengan kondisi mental individu.

Kemudahan akses dan minimnya modal untuk terlibat dalam perjudian online merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi fenomena ini.

Baca Juga: BAB Tiap Habis Makan? Terlalu Lancar Atau Justru Buruk? Ini Penjelasannya

Dr. Kristiana juga menyatakan bahwa faktor genetik dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan rentan seseorang terhadap kecanduan judi online.

Menurutnya, individu dengan riwayat keluarga yang memiliki kecenderungan terhadap kecanduan memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami masalah ini.

Dari segi psikologis, dampak dari kecanduan judi online bisa sangat merusak, termasuk depresi, stres, dan perasaan kehilangan kendali.

Ini juga dapat membawa dampak negatif dalam hubungan sosial dan perilaku individu secara keseluruhan.

Peran Orangtua dan Guru

Kawiyan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang bertanggung jawab atas Sub Klaster Anak Korban Cybercrime, menekankan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi anak-anak mereka di era digital ini.

Menurutnya, orangtua harus aktif dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa judi online adalah perilaku yang dilarang dan berbahaya.

Halaman:

Tags

Terkini