SURATDOKTER.com - Tindak pencabulan anak usia 14 tahun di Surabaya diketahui terjadi sejak tahun 2020 melibatkan ayah, kakak, dan dua pamannya.
Korban pencabulan ini masih berusia di bawah umur dan tengah duduk di bangku SMP.
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menuturkan bahwa kasus ini diduga pencabulan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Tersangka yang ditetapkan yaitu ayah kandung ME (49), kakak IW (17), kedua pamannya IW (43) dan MR (49).
Bagaimana Hal Ini Bisa Terjadi?
"Sejak tahun 2020, korban mengungkapkan bahwa ia mengalami pencabulan yang diawali oleh kakak kandungnya sejak korban duduk di kelas 3 SD," kata AKBP Hendro dalam konferensi pers pada Senin (22/1/2024).
Sehingga, diketahui bahwa awal tindakan ini dilakukan kepada korban yang pada saat itu masih berusia 9 tahun.
Korban tinggal bersama keluarga besarnya dalam satu rumah, termasuk ayah, ibu, kakak, dan pamannya.
Baca Juga: Kenali Apa Perbedaan Psikiater dan Psikolog Agar Tidak Keliru Sebelum Konseling Kesehatan Mental!
Hal ini tentu saja memudahkan pelaku dalam melancarkan aksi pelecehan tersebut.
Peristiwa terakhir terjadi pada Minggu (7/1/2024) oleh kakak korban, saat itu ia mengaku dalam kondisi mabuk dan memiliki hasrat menyetubuhi korban.
Namun, tindakan ini gagal dilakukan karena korban dalam keadaan menstruasi.
Tak berhenti disitu, meski gagal melakukan pencabulan namun kakak korban justru melakukan tindakan pelecehan lain.
Tindakan ini dilakukan berulang kali oleh ayah, kakak, dan kedua pamannya secara bergantian.
Diketahui bahwa keempat pelaku ini saling mengetahui perbuatan mereka masing-masing, namun tak saling membahas satu sama lain.