SURATDOKTER.COM - Sungguh kejam perbuatan seorang pemuda yang membunuh kekasihnya sendiri.
Dikabarkan ia membunuh kekasihnya di dalam kamar Indekos Gang H. Daud, Sukmajaya, Depok. Kekasihnya itu berinisial KRA (21 Tahun).
Pemuda yang melakukan pembunuhan tersebut bernama Argiyan Arbirama. Tersangka ternyata pernah dilaporkan terkait kasus pemerkosaan terhadap pacarnya yang lain (lebih dari 1).
Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Dikabarkan pula tersangka sempat melakukan hubungan badan secara paksa dengan korban yang masih di bawah umur.
Menurut pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras-Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka mengaku telah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan intim.
Rovan Richard Mahenu, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa korban lain yang menjadi korban pemerkosaan oleh Argiyan bahkan sedang mengandung (hamil).
Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Polres Metro Kota Depok untuk mengambil langkah dalam penyelidikan terkait laporan tersebut.
Rovan menambahkan jika korban yang dipaksa untuk berhubungan badan sekarang sudah hamil 9 bulan (persiapan untuk melahirkan).
Argiyan Arbirama sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Hal itu juga disampaikan langsung oleh Komisaris Besar Polisi Wira Satya, pada Jumat (19/1/2024).***