SuratDokter.com - TSN (37), seorang pria asal Desa Parsanga, Kota Sumenep, melakukan aksi nekat dengan menodongkan pistol ke sopir ambulans.
Insiden ini dipicu oleh ketidakpuasannya karena jenazah kakak perempuannya, Dewi Yuliastuti, hendak dibawa ke rumah suaminya di Kalianget, Sumenep. TSN mengaku bahwa tindakannya didasari oleh keinginan untuk memenuhi wasiat terakhir almarhumah.
Menurut keterangan AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Dewi Yuliastuti telah menjalani perawatan intensif di RSU dr. Soetomo sejak Sabtu, 4 Oktober 2024.
Baca Juga: Nomor Darurat Medit Kini Dapat Diakses Lewat Aplikasi Satu Sehat, Panggil Ambulans Segera!
Sayangnya, setelah berjuang melawan sakit selama beberapa hari, beliau menghembuskan napas terakhir pada Selasa, 8 Oktober 2024, pukul 09.11 WIB.
Jenazah Dewi kemudian diputuskan untuk dibawa ke rumah suaminya di Kalianget, Sumenep, menggunakan ambulans.
Di dalam ambulans, terdapat suami almarhumah, anaknya, ibu mertuanya, dan saudara iparnya, serta sopir ambulans yang mengantar jenazah tersebut.
Namun, saat ambulans tiba di dekat RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, TSN dan sekitar 10 orang kerabatnya menghadang ambulans tersebut. Dari arah timur, terlihat rombongan sepeda motor mendekat.
TSN, yang membawa pistol jenis airsoft gun Glock 22 Gen 4 berwarna hitam, menodongkan senjata tersebut ke arah sopir ambulans. Ia memaksa sopir agar membawa jenazah Dewi langsung ke rumah orang tua mereka di Desa Kalianget Timur.
Menurut TSN, tindakannya tersebut didasari oleh keinginan untuk memenuhi wasiat terakhir kakaknya, yang ingin dimakamkan di rumah orang tuanya, bukan di rumah suaminya.
Baca Juga: Layanan Medis yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Bisa Pakai Ambulans!
Merasa keselamatannya terancam, sopir ambulans terpaksa mengikuti kemauan TSN dengan mengantarkan jenazah Dewi ke rumah orang tuanya tanpa singgah di rumah suaminya seperti yang seharusnya.
Akibat tindakannya yang menodongkan pistol, TSN kini ditahan oleh Polres Sumenep.
Karena tindakannya yang memaksa dan mengancam, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Akibat perbuatannya yang tidak menyenangkan, pelaku terancam hukuman penjara satu tahun.
Artikel Terkait
Cerita Anak ASN di Ponorogo yang Temani Jenazah Ibunya Telah Meninggal di Rumah Selama 3 Hari, Berikut Kronologinya
Pengantaran Jenazah Lukas Enembe Berujung Rusuh Hingga Terjadi Pembakaran di Pusat Kota, Ini Penyebabnya
Jenazah Mahasiswa IPB yang Menghilang di Pulau Sempu Ditemukan Mengapung
Ricuh Iring-iringan Pemakaman Jenazah Lukas Enembe. Massa Diduga Terprovokasi
Ugal-ugalan hingga Keroyok Polisi, 4 Pria Pengantar Jenazah di Makassar Ditangkap dan 5 Lainnya Jadi Buronan