Korban DSS (18 tahun) yang pergelangan tangannya putus itu dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Polisi menyita dua bilah celurit berukuran 1,5 meter milik pelaku sebagai barang bukti pada saat aksi tawuran pada waktu itu.
Menurut informasi, para remaja ini menggelar aksi tawuran dengan janjian melalui aplikasi WhatsApp.
"Mereka ini kelompok berbeda, yang dikumpulkan oleh penggeraknya., Motif tawuran, mereka ingin diakui, jadinya saling ejek. Pelaku juga mabuk saat melakukan aksi tawuran agar berani. Mereka mengonsumsi minuman keras terlebih dahulu (sebelum memulai aksinya)," ujar Nicolas.
Akibatnya keempat pelaku ini dijerat beberapa pasal diantaranya Pasal 76C, Pasal 80, dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Komentar Netizen
"Astaghfirullahaladzim ya Allah Ini biang keroknya siapa ?!! Dapetnya dari tawuran apa sih sebenernya? Disekolahin biar pinter malah tawuran, pada ga kasian sama orang tua ? Orangtua kalian tuh sampai capek bahkan nangis nyari duit buat sekolah kalian," tulis akun Twitter/X @valiixxxx.
"Gila banget nih mukulnya pasti kenceng banget, udah jatuh dan lawan udah nyerah pun masih dipukulin. Ya gimana gak luka parah, lha wong yang dipakai tawuran parang," tulis akun Twitter/X @yulixxxx.
"Yang kalah masuk rumah sakit, yang menang jeruji besi menanti," tulis akun Twitter/X @hencaxxxx. ***
Artikel Terkait
Tega! Aksi Dua Polisi yang Aniaya Pemulung, Dipaksa Makan Tanah, Hingga Kepalanya Dipukul
Aksi Tawuran di Bassura Jakarta Timur, Dipicu Akibat Saling Ejek Antar-RW, Hingga Sebabkan 5 Polisi Terluka
Aksi Balap Liar Dilakukan oleh Pemuda, Hingga Menyebabkan Kecelakaan Tragis