• Senin, 22 Desember 2025

Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali KIS PBI dan Beberapa Ketentuan Penghapusan Kepesertaan

Photo Author
- Kamis, 9 November 2023 | 22:00 WIB
Ilustrasi KIS (suratdokter.com )
Ilustrasi KIS (suratdokter.com )

SURATDOKTER.com - Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah salah satu program yang diadakan oleh BPJS Kesehatan untuk masyarakat kurang mampu. Peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan bisa dihapus seiring dengan penggantian, penambahan atau penghapusan data.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 tahun 2019 pasal 8 yang menyatakan, “PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi (pengaktifan kembali) syaratnya jika ditemukan layak untuk memperoleh layanan kesehatan.

Berdasarkan peraturan tersebut perubahan data kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dilakukan setiap bulan. Jika peserta dihapuskan dari KIS PBI Jaminan Kesehatan namun masih layak membutuhkan layanan kesehatan, Anda wajib lapor ke dinas sosial daerah setempat.

Baca Juga: Siapa yang Boleh Menjadi Peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS?

Hal tersebut penting dilakukan untuk memperoleh surat keterangan dari dinas sosial daerah setempat.

Dilansir dari Pemkab Bekasi, Kamis (9/11/2023), berikut langkah-langkah mengaktifkan kembali KIS PBI:

  1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.
  2. Peserta wajib melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat, dengan melampirkan kartu JKN, Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP.
  3. Dilihat dari dokumen kependudukan, kemudian Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang akan diberikan ke Kepala Cabang BPJS Jaminan Kesehatan setempat agar memperoleh re-aktivasi status sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan dan layak memperoleh layanan kesehatan. 
  4. Setelah melakukan re-aktivasi, peserta dapat memperoleh fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama atau rumah sakit dan wajib melapor bahwa kartu telah aktif.
  5. Jika peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan sudah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, maka membawa dokumen pendukung kependudukan serta mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat agar diproses dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan DTKS.

Nah, itulah langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali KIS PBI yang bisa Anda terapkan. Kemudian kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan juga dapat dihapus jika memiliki beberapa ketentuan.

Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta JKN-KIS

Penghapusan Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan

Ada beberapa ketentuan penghapusan kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan. Berikut ini ketentuannya, yuk simak!

  1. Sudah tidak terdaftar sebagai DTKS yang sudah tergolong mampu untuk membayar iuran.
  2. Kemudian tidak ditemukan keberadaannya.
  3. Peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah berubah menjadi penerima gaji
  4. Peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan dengan kemauannya sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima gaji untuk mendapatkan fasilitas kesehatan kelas 1 atau 2.
  5. Meninggal dunia
  6. Terdaftar lebih dari 1 kali

Untuk masyarakat yang tidak mampu, pemerintah memfasilitasi kepesertaan sebagai penerimaan KIS PBI Jaminan Kesehatan. Namun jika ingin terdaftar sebagai KIS PBI ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Kena Denda Gak Ya?

Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 Bab II Pasal 5 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa syarat untuk mendaftarkan KIS PBI Jaminan Kesehatan yaitu:

  1. Orang yang sama sekali tidak memiliki penghasilan atau sumber pencaharian
  2. Memiliki sumber mata pencaharian namun, tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan primer yang layak
  3. Orang yang mempunyai sumber pencaharian yang hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan primer tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan

Nah, itulah syarat untuk mendaftarkan KIS PBI Jaminan Kesehatan yang penting untuk Anda ketahui. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tia Mardwi

Sumber: bekasikab.go.id, Detik.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X