Pemeriksaan lebih lanjut akan diberikan rujukan ke dokter spesialis maupun sub spesialis untuk memberikan perawatan khusus kepada pasien,
Pembersihan karang gigi pada dasarnya tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri. BPJS hanya menanggung pembersihan karang gigi sesuai dengan indikasi medis yang ditemukan oleh dokter.
Apabila pasien menginginkan pembersihan karang gigi atas keinginan sendiri dan dengan alasan estetika, maka BPJS tidak bisa memberikan perawatan gratis.
Baca Juga: Cara Mengubah Kepesertaan BPJS Kesehatan Menggunakan Mobile JKN
BPJS Kesehatan memberikan perawatan gigi pada beberapa jenis keluhan gigi. Salah satunya adalah scaling atau membersihkan karang gigi.
Pasien harus memastikan terlebih dahulu bahwa kartu BPJS aktif dan dapat digunakan. Setelah itu lakukan pemeriksaan di fasilitas Kesehatan Tingkat pertama.
Ada beberapa fasilitas Kesehatan Tingkat pertama yang memiliki dokter gigi adapula yang tidak memiliki dokter gigi. Jika berobat pada fasilitas Kesehatan Tingkat pertama yang memiliki dokter gigi maka perawatan dan pemeriksaan gigi bisa segera dilakukan
Apabila fasilitas Kesehatan Tingkat pertama yang dituju tidak memiliki dokter gigi, maka dokter akan memberikan rujukan ke dokter gigi yang dibutuhkan oleh pasien sesuai dengan indikasi medisnya.
Pada dasarnya ada pasien yang melakukan scaling hanya untuk kepentingan estetika saja. Hal itu tidak akan ditanggung oleh BPJS
Demikian penjelasan mengenai apakah pembersihan karang gigi ditanggung BPJS. Semoga setelah ini semakin banyak orang yang merasakan manfaat dari BPJS Kesehatan.***