SURATDOKTER.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menawarkan layanan, program, serta jaminan pengobatan bagi masyarakat Indonesia.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas dan program yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peraturan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dapat ditemukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Pasal 42 ayat (3), kepesertaan yang telah dihentikan sementara akan aktif kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak maksimal selama 24 bulan.
Agar kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, peserta harus membayar iuran BPJS setiap bulan sebelum batas tanggal yang telah ditentukan.
Jika peserta tidak melakukan pembayaran iuran tersebut, maka keanggotaan BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan pengobatan dan program lain yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Artinya, walaupun peserta BPJS Kesehatan memiliki tunggakan iuran selama lebih dari 5 tahun, mereka hanya perlu membayar tunggakan iuran selama 2 tahun agar dapat aktif kembali sebagai peserta.
Baca Juga: Aplikasi E-Dabu Mempermudah HRD Perusahaan Mengelola BPJS Kesehatan Para Karyawan
BPJS Kesehatan Masih Dapat Digunakan Meskipun Tunggakan Selama 1 Tahun?
Terdapat ketentuan dalam pembayaran BPJS Kesehatan, jika terjadi tunggakan pembayaran, maka akan ada sanksi yang dikenakan.
Di samping itu, ketika mencoba menggunakan kartu BPJS Kesehatan, terdapat peluang bahwa kartu tersebut akan tidak diterima.
Semua hal tersebut terjadi karena adanya tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan.
Ada beberapa sanksi yang akan diberikan jika Anda menunggak pembayaran BPJS Kesehatan, di antaranya sebagai berikut:
- Status peserta akan menjadi non-aktif mulai dari tanggal 1 bulan berikutnya dan penjaminan pelayanan kesehatan akan dihentikan sementara.
- Selama masa penunggakan dan belum melakukan pembayaran, BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk berobat. Ini berarti BPJS Kesehatan Anda akan terblokir dan ada tunggakan iuran yang harus dilunasi terlebih dahulu agar dapat aktif kembali.
- Harap dicatat bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali dengan membayar iuran bulan tertunggak maksimal selama 24 bulan dan iuran bulan berjalan.
- Jika dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali, Anda membutuhkan pelayanan rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan.
Setelah Tunggakan Dibayarkan, Layanan Dapat Segera Diaktifkan
Jika peserta JKN telah membayar iuran keterlambatan, kepesertaannya akan segera aktif dan dapat digunakan.
Jumlah tunggakan maksimal yang dihitung adalah 24 bulan atau dua tahun.