kesehatan

Cara Mendapatkan Subsidi Korset Tulang Belakang dari BPJS Kesehatan Beserta Syarat yang Diperlukan

Minggu, 4 Februari 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi. Cara Mendapatkan Subsidi Korset Tulang Belakang dari BPJS Kesehatan Beserta Syarat yang Diperlukan. (freepik.com/freepik)

Beberapa orang perlu menggunakan sepanjang hari,  tetapi sebagian hanya pada waktu tertentu. 

Ini dapat digunakan sepanjang beraktivitas dapat dilepas saat mandi atau berbaring/istirahat.

Jadi penting untuk melakukan konsultasi dengan dokter ortopedi mengenai seberapa lama harus menggunakan korset lumbal. 

Ada orang yang wajib mengenakannya sepanjang hari, tapi ada yang hanya harus menggunakannya saat-saat tertentu saja.

Syarat Subsidi Korset Tulang Belakang

Dikutip suratdokter dari laman BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan subsidi korset tulang belakang BPJS Kesehatan, syarat yang berlaku adalah: 

  • Ditujukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kelainan/gangguan tulang atau kondisi lain sesuai dengan indikasi medis 
  • Termasuk bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Penjaminan pelayanan korset tulang belakang diberikan berdasarkan rekomendasi dokter spesialis bedah saraf atau spesialis bedah tulang atau spesialis bedah umum.

Besaran Subsidi Korset Tulang Belakang

Besaran biaya subsidi korset tulang belakang, diatur dalam aturan baru Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

Sebelumnya, besaran subsidi korset tulang belakang adalah Rp 350.000. 

Namun, berdasarkan dengan aturan baru tersebut, maka besaran subsidi korset tulang belakang maksimal adalah Rp385.000.

Cara Mendapatkan Subsidi Korset Tulang Belakang

Untuk klaim korset tulang belakang, berikut caranya:

  • Kunjungi puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama. 
  • Jika dibutuhkan rujukan ke faskes tingkat lanjutan, minta rujukan ke poli ortopedi kepada petugas puskesmas. 
  • Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku untuk peserta JKN-KIS.
  • Pasien lalu menjalani pemeriksaan kondisi masalah tulang belakang sesuai prosedur dari poli yang ada. 
  • Kemudian, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu kesehatan berupa korset tulang belakang untuk digunakan jika memang dibutuhkan.

Itulah penjelasan mengenai syarat dan cara mendapatkan subsidi korset tulang belakang.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB