Syarat Menjadi FKRTL
FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang dikelola pemerintah atau swasta yang mampu memberikan pelayanan kesehatan rujukan.
Persyaratan yang perlu dipenuhi oleh FKRTL adalah:
- Menawarkan layanan medis tingkat lanjutan, termasuk operasi, perawatan intensif, perawatan lanjutan setelah operasi, dan perawatan lain yang memerlukan peralatan khusus dan tenaga medis yang berkualifikasi.
- Memiliki peralatan medis yang memadai untuk jenis layanan yang diberikan.
- Memiliki dokter spesialis yang cukup untuk menawarkan pelayanan kesehatan rujukan.
Baca Juga: Pengertian FKTP BPJS Kesehatan, Jenis dan Cakupan Pelayanan Medisnya, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Perbedaan FKRTL dengan FKTP
Selain pengertian dan jenisnya, terdapat beberapa perbedaan dari FKRTL dan FKTP.
FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) berfungsi sebagai gatekeeper. Petugas FKTP menangani 144 diagnosa penyakit peserta JKN-KIS.
Selain itu, FKTP mendorong penerapan gaya hidup sehat dan berfungsi sebagai pusat informasi dan pendidikan masyarakat.
Dalam upaya agar FKTP mudah diakses setiap saat, lokasinya disesuaikan dengan tempat tinggal peserta JKN-KIS.
Sementara jika peserta tidak dapat ditangani di FKTP, FKRTL BPJS Kesehatan berfungsi sebagai fasilitas rujukannya.
Peserta akan mendapatkan perawatan yang lebih menyeluruh di FKRTL berdasarkan kebutuhan medis masing-masing.
Biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, artinya penyakit yang diderita peserta merupakan salah satu penyakit yang ditanggung BPJS.
Dengan catatan, peserta mentaati prosedur dan tindakan medis dokter berdasarkan indikasi medis yang jelas.
Perbedaan lainnya, untuk FKTP, diperlukan tim medis dengan kompetensi dasar, seperti dokter umum, perawat, bidan, atau tenaga profesional lainnya.
Sedangkan FKRTL BPJS Kesehatan diperlukan tim medis dengan kompetensi khusus, seperti dokter spesialis. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.
Selain itu, FKTP wajib memiliki peralatan medis dasar yang sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
Berbeda dengan FKRTL yang harus memiliki alat-alat medis khusus yang sesuai dengan jenis pelayanannya.