Mengenal Fitur E-Dabu
E-Dabu merupakan aplikasi yang menawarkan berbagai fitur untuk mempermudah HRD perusahaan dalam melakukan berbagai kegiatan, terutama yang berkaitan dengan administrasi dan dokumentasi.
Adapun fitur-fitur utama E-Dabu biasanya mencakup:
Manajemen Dokumen
E-Dabu memungkinkan pengguna untuk mengelola dokumen-dokumen secara digital, termasuk penyimpanan, pengaturan, dan pencarian dokumen.
Proses Persetujuan
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengirimkan dokumen atau permohonan ke pihak yang berwenang untuk disetujui secara elektronik, mengurangi kebutuhan untuk proses manual dan kertas.
Kolaborasi
E-Dabu sering menyediakan fitur kolaborasi yang memungkinkan beberapa pengguna untuk bekerja bersama-sama pada dokumen yang sama, baik secara real-time maupun secara asinkron.
Pencarian dan Penelusuran
Platform ini biasanya dilengkapi dengan fitur pencarian yang kuat, sehingga pengguna dapat dengan mudah menemukan dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Mengenal KRIS yang Akan Menggantikan Tingkatan Kelas BPJS
Keamanan
E-Dabu biasanya dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan untuk melindungi data dan dokumen pengguna, termasuk enkripsi, otentikasi dua faktor, dan kontrol akses.
Integrasi dengan Sistem Lain
Beberapa platform E-Dabu dapat diintegrasikan dengan sistem lain yang digunakan oleh organisasi, seperti sistem manajemen perusahaan (ERP), sistem manajemen dokumen (DMS), atau aplikasi kolaborasi lainnya.
Pelaporan dan Analisis
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk membuat laporan atau melakukan analisis terhadap data yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang dikelola oleh platform E-Dabu.
Pemantauan dan Audit
E-Dabu biasanya menyediakan fitur pemantauan dan audit yang memungkinkan administrator untuk melacak aktivitas pengguna dan memeriksa riwayat perubahan dokumen.
Setelah mengatahui cara mendaftar serta fitur yang ada di aplikasi E-Dabu BPJS Kesehatan, tentunya dengan inovasi ini dapat membantu kerja HRD.
Dalam mengakses layanan kesehatan bagi para karyawannya, baik itu dalam menambahkan peserta baru, hingga pembayaran iuran setiap bulannya. ***