Cara Daftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir Kelompok Mandiri
Bayi baru lahir dari orang tua yang termasuk kelompok mandiri memiliki syarat berikut untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan:
- Nomor JKN dan data kependudukan ibu seperti Kartu Keluarga
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/RS/fasilitas kesehatan tempat bersalin
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, maka perlu melengkapi berkas dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri atau BCA milik kepala keluarga atau anggota keluarga lain yang terdaftar
- Melakukan perubahan data bayi yang, mencakup nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK, paling lambat 3 bulan setelah kelahiran.
Berikut merupakan cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir mulai dari kelompok PBI, PPU, hingga mandiri.
***