• Senin, 22 Desember 2025

Cara Daftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir: Persyaratan Mudah dan Lengkap!

Photo Author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 07:00 WIB
cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir (Freepik/studioredcup)
cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir (Freepik/studioredcup)

SURATDOKTER.com - Daftar BPJS untuk bayi baru lahir diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018, dalam hal ini jaminan kesehatan JKN-KIS

Kepesertaan daftar BPJS untuk bayi baru lahir pun mengikuti orang tua. Jika orang tua merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka bayi pun demikian.

Lalu, bagaimana cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Cara Mengubah Kepesertaan BPJS Kesehatan Menggunakan Mobile JKN

Syarat Daftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir

Orang tua yang menjadi peserta JKN-KIS wajib mendaftarkan bayinya ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi lahir.

Jika telah membayar iuran, maka status kepesertaan bayi akan aktif. Sementara itu, peserta yang tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran paling lama 28 hari setelah lahir dan tetap dikenakan iuran sejak waktu dilahirkan serta diberikan sanksi keterlambatan pembayaran iuran.

Kemudian, bayi yang sudah terdaftar harus melakukan pemutakhiran data NIK di Dukcapil paling lambat 3 bulan setelah lahir.

Jika bayi didaftarkan setelah berusia lebih dari 3 bulan, maka wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Baca Juga: Ketahui Tipe Rumah Sakit Umum agar Peserta BPJS Kesehatan Tidak Salah Berobat

Cara Daftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir Kelompok PBI

Jika orang tua termasuk ke dalam kelompok peserta PBI, maka bayi secara otomatis terdaftar sebagai peserta PBI pula.

Syarat Pendaftaran

  • Nomor JKN dan data kependudukan ibu seperti Kartu Keluarga
  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/RS/fasilitas kesehatan tempat bersalin

Cara Daftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir Kelompok PPU

Peserta PPU mencakup anggota keluarga yang menerima upah, suami/istri yang sah, dan anak-anak, sebanyak-banyaknya 5 orang.

Selama masih dalam tanggungan, bayi harus dilaporkan dalam waktu 3x24 jam ke pihak/instansi/badan usaha pemberi kerja untuk didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Bayi yang belum memiliki nama pasti bisa menggunakan nama ibu, tetapi harus diperbarui ke dalam Anam asli sebelum berusia 3 bulan.

Syarat Pendaftaran

  • Nomor JKN dan data kependudukan ibu seperti Kartu Keluarga
  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/RS/fasilitas kesehatan tempat bersalin

 Baca Juga: Manfaat PCare BPJS Kesehatan bagi Faskes dan Pasien Beserta Cara Penggunaannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fajar Feb

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Mengatasi Speech Delay pada Anak

Minggu, 30 November 2025 | 23:31 WIB

10 Hal yang Kamu Warisi Dari Ibumu Secara Genetik

Kamis, 20 Maret 2025 | 18:00 WIB

Terpopuler

X