SURATDOKTER.com - Persyaratan menikah di Indonesia nampaknya mengalami perubahan yang lebih baik. Tujuannya tidak lain untuk menciptakan pasangan yang harmonis yang kelak akan mengarungi bakhtera rumah tangga.
Oleh karena itu, teruntuk Anda yang ingin melangsungkan pernikahan, wajib tahu syarat-syaratnya.
Baca Juga: Kenapa Penyakit Jantung Banyak Terjadi di Usia Muda? Ternyata Ini Lho Penyebabnya
Eh tunggu dulu, selain syarat administrasi yang akan kami jelaskan disini ada juga loh syarat kesehatan, ini ditujukan agar meminimalisir resiko pasca pernikahan.
Persyaratan Pernikahan
Syarat administrasi yang diperlukan untuk melangsungkan pernikahan adalah:
- Pengantar RT/RW (NA dari kelurahan)
- Pas Photo 2 x 3 (5 lembar), dengan latar warna background biru
- Photo Copy Kartu Keluarga yang berlaku (1 lembar)
- Photo copy KTP dan Akta kelahiran yang berlaku (1 lembar)
- Photo Copy Ijazah terakhir (1 lembar)
- Photo Copy KTP orang tua (1 lembar)
- Photo Copy saksi calon pengantin (1 lembar)
- Calon pengantin laki-laki diluar wilayah harus membawa NA dan rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
- Calon pengantin perempuan diluar wilayah harus membawa NA dan rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
- Calon Pengantin Warga Negara Asing
- Surat Izin kedutaan yang telah di translate ke Bahasa Indonesia,
- Surat keterangan pejabat/perwakilan negara asing,
- Foto copy passport yang masih berlaku,
- Foto copy visa yang masih berlaku
- N6 dari kelurahan apabila calon pengantin duda atau janda mati
- Akta cerai asli pengadilan Agama apabilacalon pengantin duda atau janda cerai
- Dispensasi nikah dari kantor kecamatan bila pendaftaran nikah kurang dari 10 hari
- Jika calon pengantin TNI/POLRI maka harus melampirkan izin dari kesatuannya.
Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan. Namun, jika ayah dari pasangan calon pengantin perempuan meninggal, maka ada surat peryataan wali.
Baca Juga: 4 Faktor Umum Penyebab Keringat Dingin Pada Bayi dan Cara Mengatasinya
Selain syarat administrasi berikut, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) beserta Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah mewajibkan calon pasangan pengantin melakukan pemeriksaan kesahatan sebelum menikah.
Dalam keterangan BKKBN tersebut, program pemeriksaan, konseling dan pemeriksaan kesehatan dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan Pranikah.
Hal ini guna mencegah anak mengalami stanting atau gizi buruk, yang mana pasangan pengantin ini adalah caa dini untuk menurunkan gizi buruk dan stunting.
Syarat Kesehatan Wajib yang Harus dilakukan Sebelum Menikah
- Pemeriksaan darah lengkap calon pasangan pengantin
Dalam tes ini untuk mendeteksi kesehatan secara umum pasangan pengantin tersebut.
2. Tes golongan darah dan rhesus
Pada pemeriksaan yang kedua ini, berguna bagi calon ibu nih, karena untuk mengetahui kecocokan rhesus dan efeknya terhadap ibu dan bayi.
- Tes gula darah
Pemeriksaan gula darah menjadi elemen wajib bagi pasangan pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan. Untuk mengetahui resiko gula darah tinggi pada masing-masing pasangan.