• Senin, 22 Desember 2025

Klaim BPJS Jaminan Hari Tua Online, Cukup Siapkan Dokumen Berikut 

Photo Author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 20:09 WIB
Ilustrasi. Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT).  (freepik.com/@freepik)
Ilustrasi. Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT). (freepik.com/@freepik)

Cara Klaim BPJS Jaminan Hari Tua Online

Berikut cara klaim BPJS Jaminan Hari Tua secara online atau melalui LAPAK ASIK:

  • Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pengisian data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen yang diperlukan dan foto diri tampak depan paling baru. Jenis file menggunakan format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran adalah 6MB.
  • Klik simpan ketika mendapat konfirmasi data pengajuan.
  • Selanjutnya, peserta akan memperoleh jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail.
  • Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
  • Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir setelah semua proses selesai. 

Cara Cek Status Klaim BPJS Jaminan Hari Tua

Untuk melihat status klaim BPJS Jaminan Hari Tua, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor KPJ
  • Klik Informasi Status Klaim

Itulah cara klaim BPJS Jaminan Hari Tua beserta langkah untuk mengecek status klaim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayunda Christina

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Mengatasi Speech Delay pada Anak

Minggu, 30 November 2025 | 23:31 WIB

10 Hal yang Kamu Warisi Dari Ibumu Secara Genetik

Kamis, 20 Maret 2025 | 18:00 WIB

Terpopuler

X