Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan menerima manfaat uang tunai yang diberikan. Bagaimana caranya?
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sekarang dapat dicairkan secara tunai, serta dapat digunakan untuk pembelian rumah baik tunai/kredit.