Pemeriksaan lab untuk keperluan kontrol ulang selanjutnya bisa dilakukan sesuai dengan jadwal program di FKTP.
Seluruh pelayanan yang diberikan pada program rujuk balik ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur pemeriksaan laboratorium dari FKTP ke FKRTL bukan langsung ditujukan kepada bagian laboratorium, melainkan ditujukan ke poliklinik.
Kemudian, dokter spesialis akan menentukan prosedur pemeriksaan laboratorium seperti apa yang akan dilakukan sesuai dengan indikasi dan kebutuhan pasien.
Itulah beberapa daftar cek lab atau pemeriksaan laboratorium yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta prosedur yang harus dilakukan.***