SURATDOKTER.com- BPJS Kesehatan memberikan jaminan Kesehatan untuk para pesertanya. Terkadang peserta ingin mengubah fasilitas maupun ingin menambahkan anggota keluarga tertanggung.
Ternyata bisa ubah data kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa harus pergi ke kantor cabang terdekat.
Baca Juga: Sering Dianggap Tidak Punya Pendirian? Ini Fakta Lain Seputar Kepribadian Golongan Darah O
Syarat Mengubah Data Kepesertaan BPJS Kesehatan
Ubah data kepesertaan BPJS Kesehatan sangat bisa dilakukan apabila memenuhi kriteria yang ditentukan. Ada beberapa kondisi yang memungkinkan peserta untuk mengubah data kepesertaan seperti:
1. Pindah fasilitas Kesehatan
Pindah fasilitas Kesehatan bisa dilakukan dengan syarat peserta harus terdaftar minimal 3 bulan, mengisi formular perubahan data, KTP dan Kartu BPJS masih berlaku.
Perpindahan fasilitas Kesehatan yang paling sering dilakukan oleh peserta. Alasan kepindahan fasilitas Kesehatan yang diijinkan diantaranya adalah pindah Alamat domisili atau kesalahan input awal fasilitas Kesehatan.
2. Perubahan tempat tinggal
Perubahan tempat tinggal sangat memungkinkan terjadi. Biasanya perubahan tempat tinggal akan disertai dengan perubahan fasilitas Kesehatan.
3. Pindah tempat kerja
Biasanya ketika peserta merupakan jaminan dari tempat kerja, maka setiap kali peserta pindah tempat bekerja harus melaporkan.
Alasannya adalah jumlah iuran yang dibayarkan Perusahaan jelas akan berbeda jika pindah tempat kerja.
4. Perubahan susunan keluarga
Perubahan susunan keluarga yang termasuk di dalamnya adalah kematian, kelahiran, dan pernikahan. Ketiganya akan masuk ke dalam kategori perubahan data kepesertaan yang wajib dilakukan.
Sebab dengan bertambah atau berkurangnya anggota keluarga akan berubah juga jumlah iuran yang wajib dibayarkan.
Cara Ubah Data Kepesertaan BPJS Kesehatan
Ubah data kepesertaan BPJS Kesehatan sangat mudah dilakukan. Peserta bisa mendatangi kantor cabang terdekat. Namun di era digitalisasi sekarang ini, peserta tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.
Ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan oleh peserta jika ingin ubah data kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa harus datang ke kantor cabang.