teknologi-inovasi-kesehatan

Ketahui Cara Terbaru Untuk Mencairkan BPJS ketenagakerjaan Secara Online 2024

Selasa, 30 Januari 2024 | 20:15 WIB
Illustrasi pencairan dana saldo BPJS ketenagakerjaan (freepik/freepik)

SURATDOKTER.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi lembaga formal saja melainkan dapat menjadi penjaga keamanan finansial untuk para pekerja di Indonesia.

Penting bagi kita untuk memahami cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan. 

Yuk, ketahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online 2024.

Prosesnya tidak begitu rumit, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode yang dapat memudahkan untuk pencairan saldo. 

Pencairan dan saldo dapat dilakukan melalui layanan online yang cepat dan efisien, selain itu dapat juga dengan mengunjungi kantor cabang atau bisa juga menggunakan aplikasi JMO sehingga lebih praktis.

Dengan memanfaatkan kemudahan tersebut, Anda tidak hanya melindungi diri dari risiko finansial di masa tua, melainkan juga dapat memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja terjamin dengan baik di tahun 2024.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024

Terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024:

  • Usia Pensiun yaitu 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan Diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
  • Cacat Total Tetap
  • Meninggal Dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30%

Agar pengajuan klaim dapat berjalan dengan lancar dan efisien, maka pastikan untuk menyiapkan berkas-berkas penting berikut ini:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan 
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • Surat Pengalaman Kerja
  • Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online 2024 melalui Lapak Asik

Pengajuan klaim dapat melalui metode online serta dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut pada portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara sebagai berikut.

  1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap dan Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait dengan kelayakan klaim
  4. Setelah Verifikasi lalu peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai dengan instruksi yang tampil pada portal
  5. Mengunggah dokumen persyaratan
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi tentang informasi jadwal dan kantor cabang
  7. Kemudian peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai dengan jadwal pada notifikasi, jangan lupa siapkan berkas asli
  8. Proses selesai kemudian manfaat akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di BPJS ketenagakerjaan Disertai dengan Persyaratannya

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Untuk melakukan klaim secara langsung, dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Bawa dokumen yang diperlukan.
  • Isi formulir klaim JHT.
  • Melakukan proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
  • Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Cara Mencairkan Saldo BPJS menggunakan Aplikasi JMO

  • Gunakan aplikasi JMO untuk mencari BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan langkah-langkah berikut ini.
  • Buka aplikasi JMO terlebih dahulu, kemudian pilih opsi Jaminan Hari Tua.
  • Kemudian pilih 'Klaim JHT' dan ikuti petunjuk yang ada.
  • Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
  • Lalu lakukan swafoto sesuai dengan petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lengkapi data NPWP secara lengkap dan rekening bank aktif untuk proses pencairan nantinya.
  • Setelah itu lakukan verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar

Di atas merupakan penjelasan dari pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang dapat dipraktikkan. Semoga bermanfaat.***

Tags

Terkini