news

Dugaan Korupsi RSUD Koltim: ASN Kemenkes hingga Direktur Swasta Ditahan, Aliran Dana Rp3,3 Miliar Terbongkar

Minggu, 30 November 2025 | 10:19 WIB
Dugaan korupsi RSUD Koltim terbongkar

KPK Pastikan Pasal Berlapis untuk Para Tersangka

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan anggaran kesehatan, terutama pada proyek pembangunan fasilitas publik seperti rumah sakit yang menyangkut keselamatan masyarakat luas.***

Halaman:

Tags

Terkini