SURATDOKTER.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur dan menetapkan tiga tersangka baru.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan rangkaian aliran dana dan dugaan transaksi fee terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Wapres Gibran Angkat Program MBG di KTT G20, Sementara BGN Hadapi Kelangkaan Ahli Gizi
Tiga Tersangka Baru Ditahan 20 Hari Pertama
KPK menyampaikan bahwa ketiganya adalah Yasin (ASN Bapenda Sulawesi Tenggara), Hendrik Permana (ASN Kementerian Kesehatan), dan Aswin Griksa (Direktur Utama PT Griksa Cipta).
Ketiganya langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari awal untuk memperlancar proses penyidikan.
Penahanan tahap baru ini membuat total tersangka menjadi delapan orang, termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis, yang lebih dulu ditetapkan terkait pengurusan anggaran dan proyek RSUD Koltim.
Modus Pengamanan DAK Kesehatan dengan Imbalan Fee
Dalam paparannya, KPK menjelaskan adanya pola pengurusan DAK yang diduga melibatkan oknum ASN Kementerian Kesehatan. Pada 2023, Hendrik disebut menawarkan bantuan pengamanan pagu DAK dengan kompensasi fee sebesar dua persen dari nilai anggaran. Tawaran ini dikatakan berlaku untuk sejumlah kabupaten dan kota, termasuk Kolaka Timur.
Pertemuan lanjutan dilakukan pada Agustus 2024, saat Hendrik dan Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD Koltim) membahas desain bangunan yang terkait dengan skema pengurusan anggaran. Setelah proses ini, pagu DAK RSUD Koltim melonjak drastis, dari semula Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Aliran Dana Mencapai Rp3,3 Miliar
Yasin disebut berperan sebagai perantara dalam penyerahan dana kepada Hendrik. Pada November 2024, Yasin menyerahkan Rp50 juta sebagai uang muka fee.
Selain itu, Rp400 juta diberikan kepada Ageng untuk kepentingan pengaturan dengan pihak swasta, termasuk komunikasi dengan PT Pilar Cerdas Putra.
Baca Juga: Update Kasus Alvaro: Polisi Tegaskan Motif Balas Dendam, Ahli Psikologi Jelaskan Pola Emosi Pelaku
Dalam periode Maret–Agustus 2025, Yasin menerima total Rp3,3 miliar dari pihak swasta melalui Ageng. Sebagian dana kemudian dialihkan, termasuk Rp1,5 miliar untuk Hendrik. Dari jumlah tersebut, KPK menyita Rp977 juta saat operasi tangkap tangan Agustus 2025.
Peran Direktur Utama PT Griksa Cipta
Aswin Griksa, pimpinan PT Griksa Cipta, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp365 juta dari aliran dana Rp500 juta yang diserahkan Ageng.
Aswin berperan sebagai penghubung antara pihak swasta dan pengelola proyek RSUD Koltim, terutama terkait urusan desain dan koordinasi teknis.