Ia menjelaskan bahwa peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan tidak akan dibebani seluruhnya, melainkan dibatasi maksimal dua tahun iuran.
Dengan kebijakan ini, BPJS ingin mendorong masyarakat untuk kembali aktif menjadi peserta dan tetap terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi memperluas kepesertaan sambil memastikan sistem tetap berkelanjutan tanpa mengorbankan kualitas layanan medis di fasilitas kesehatan.
Keseimbangan antara Stabilitas Ekonomi dan Akses Kesehatan
Kebijakan tidak menaikkan iuran hingga 2026 menjadi langkah strategis yang menunjukkan keseimbangan antara aspek ekonomi dan sosial.
Di satu sisi, pemerintah berusaha menjaga daya beli masyarakat pascapandemi; di sisi lain, sistem kesehatan tetap diperkuat melalui suntikan dana negara.
Selain itu, keputusan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola BPJS Kesehatan sebagai bagian dari jaminan sosial nasional yang berorientasi pada pemerataan akses, bukan keuntungan finansial.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan tetap merasa aman menggunakan layanan kesehatan tanpa khawatir terhadap kenaikan biaya dalam waktu dekat.***