SURATDOKTER.com - Kabar baik datang bagi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa hingga pertengahan tahun 2026 tidak akan ada kenaikan iuran.
Kepastian ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas layanan kesehatan publik di tengah proses pemulihan ekonomi.
Untuk menopang keberlanjutan sistem, pemerintah telah mengucurkan dana tambahan sebesar Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan. Dana ini difokuskan untuk menjaga likuiditas dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar tanpa perlu menaikkan beban iuran masyarakat.
Baca Juga: Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Antara Kepedulian Negara dan Tantangan Keadilan Sosial
Alokasi Dana Rp20 Triliun: Bukan untuk Menutup Tunggakan
Purbaya menjelaskan bahwa dana tersebut bukan digunakan untuk menutup tunggakan peserta, melainkan untuk memenuhi kebutuhan operasional BPJS di tahun anggaran 2026.
Menurutnya, anggaran tambahan ini dihitung berdasarkan proyeksi kebutuhan biaya pelayanan dan perluasan peserta aktif yang kembali bergabung dengan sistem BPJS setelah sebelumnya berhenti.
Langkah ini diambil untuk mendorong lebih banyak masyarakat yang sempat menunggak agar kembali menjadi peserta aktif.
Pemerintah berharap dukungan dana tersebut dapat menjaga kesinambungan sistem jaminan kesehatan nasional tanpa membebani APBN secara berlebihan.
Kenaikan Iuran Menunggu Ekonomi Pulih
Meski wacana kenaikan iuran pernah muncul, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa hal itu baru akan dibahas jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen. Ia menilai, saat ini ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih, sehingga kebijakan menaikkan iuran justru berpotensi menambah beban sosial.
Menurut perhitungan pemerintah, pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen menunjukkan daya beli masyarakat yang kuat dan stabilitas lapangan kerja yang baik.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran agar lebih seimbang antara kemampuan masyarakat dan kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan.
Baca Juga: Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Harapan Baru bagi Peserta yang Terlilit Iuran
Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama, bukan sekadar menjaga neraca keuangan negara.
Tunggakan Peserta dan Klarifikasi BPJS Kesehatan
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, memastikan bahwa penghapusan tunggakan peserta tidak akan menggunakan dana APBN. BPJS Kesehatan telah menetapkan mekanisme khusus untuk peserta tidak mampu dengan tunggakan maksimal dua tahun.