news

Rano Karno Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Judi Online: 5.000 Penerima Bansos Terlibat, Nilai Transaksi Tembus Rp3,12 Triliun”

Senin, 27 Oktober 2025 | 03:25 WIB
Rano Karno bongkar fakta mengerikan di balik judi online: 5.000 penerima bansos terlibat

SURATDOKTER.com - Fenomena judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dalam sebuah acara publik mengungkapkan data mencengangkan: lebih dari 602 ribu warga Jakarta terdeteksi melakukan transaksi judi online dengan total nilai mencapai Rp3,12 triliun.

Data tersebut berasal dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan dalam acara Podcast on the Spot di Pameran Kinerja dan Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI pada 26 Oktober 2025.

Angka fantastis ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata betapa luasnya pengaruh budaya digital terhadap perilaku masyarakat.

Baca Juga: Aplikasi Kesehatan Peduli Lindungi yang Marak Era Covid 19, Kini Disusupi Judi Online

Judi Online: Cermin Gegar Budaya Digital

Rano Karno menilai bahwa maraknya judi online merupakan bagian dari shock culture digital”—gegar budaya akibat perkembangan teknologi yang terlalu cepat tanpa kesiapan sosial yang memadai.

Menurutnya, Indonesia sedang menghadapi fase paling berat dalam sejarah digitalisasi: ketika akses internet yang luas tidak diimbangi dengan literasi moral dan ekonomi masyarakat.

Ia menyebut, ruang digital kini menjadi ladang jebakan baru, di mana iklan, permainan, dan ajakan taruhan begitu mudah diakses tanpa pengawasan yang efektif. Fenomena ini menandai tantangan baru bagi pemerintah dan masyarakat untuk menata ulang perilaku digital yang sehat.

Ironi Bantuan Sosial yang Salah Arah

Lebih mengejutkan lagi, hasil temuan Rano menunjukkan bahwa sekitar 5.000 pemain judi online tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta.

Mereka adalah pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan bantuan BPJS.

Rano menegaskan bahwa Pemprov DKI kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memperketat pengawasan penyaluran bantuan, agar dana sosial benar-benar digunakan sesuai tujuan, bukan berakhir di situs judi online.

Fakta ini memperlihatkan bagaimana masalah moral dan ekonomi bisa saling terkait dalam satu lingkaran masalah sosial yang kompleks.

Baca Juga: Banyak Warga Indonesia Kena Gangguan Jiwa Karena Judi Online: Ini Kata Kemenkes

Kejaksaan Agung: Judi Online Adalah Jebakan Digital

Dalam kesempatan yang sama, Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, menyoroti bahwa judi online bukan hanya bentuk hiburan, melainkan jebakan digital yang merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga.

Ia menyebut, hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki berusia 28 hingga 50 tahun, rentang usia produktif yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi bangsa.

Halaman:

Tags

Terkini