SURATDOKTER.com - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen di Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kembali mengguncang publik.
Priguna Anugerah Pratama, pria berusia 31 tahun yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 21 tahun yang merupakan keluarga pasien.
Kejadian memilukan itu terjadi pada 18 Maret 2025. Saat itu, korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Baca Juga: Perawat dan Mahasiswa Meninggal Berdua di Kamar Kos! Ini Faktanya
Tersangka, yang kala itu bertugas di rumah sakit, membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC dengan alasan pengambilan darah.
Dalam kondisi yang seharusnya penuh empati karena ayah korban sedang sakit parah, tindakan yang dilakukan oleh pelaku justru mencederai kepercayaan dan martabat seorang manusia.
Korban diminta untuk melepaskan semua pakaiannya dan hanya mengenakan pakaian operasi.
Lalu kemudian korban disuntik untuk diambil darahnya sebanyak 15 kali hingga akhirnya diinfuskan cairan bening yang membuat korban pusing hingga tidak sadarkan diri.
Korban baru terbangun sekitar pukul 04.00 dini hari. Dalam keadaan bingung dan lemas, ia mengganti kembali pakaiannya dan diantar kembali ke ruang IGD.
Setelah kejadian tersebut, korban merasakan nyeri ketika buang air kecil. Ketidaknyamanan itu mendorongnya untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.
Penyelidikan dari pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku diduga memiliki kecenderungan seksual yang menyimpang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menyatakan bahwa pelaku memiliki fantasi seksual tertentu, terutama terhadap situasi di mana korbannya dalam kondisi tidak sadar.
Baca Juga: Meski Sudah Dimaafkan, Keluarga Priguna Pelaku Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS Siap Tanggung Jawab
Informasi ini membuka kemungkinan adanya gangguan psikologis di balik tindakan keji tersebut. Untuk memastikannya, pihak berwenang berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku melalui visum psikiatrikum.