news

Pemerintah Upayakan Bantuan Rumah Bersubsidi Bagi Para Nakes

Jumat, 4 April 2025 | 09:07 WIB
Pemerintah upayakan bantuan rumah bersubsidi bagi para nakes

SURATDOKTER.com - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah memberikan bantuan rumah bersubsidi kepada para tenaga kesehatan, termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat.

Program ini merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan para tenaga kesehatan memiliki hunian yang layak.

Baca Juga: Ratusan Pegawai dan Nakes RSUP Sardjito Melakukan Aksi Demo Terkait THR yang Hanya Diberikan 30Persen

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, mereka layak mendapatkan dukungan berupa fasilitas perumahan yang memadai.

Syarat Penghasilan dan Target Penerima

Untuk dapat mengakses bantuan ini, tenaga kesehatan harus memenuhi persyaratan tertentu, terutama terkait batas penghasilan.

Bagi tenaga kesehatan yang hidup sendiri, penghasilan maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 7 juta per bulan. Sementara itu, bagi mereka yang telah berkeluarga, batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp 8 juta per bulan.

Program ini memberikan kuota sebanyak 30 ribu unit rumah bersubsidi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 ribu unit akan dialokasikan untuk perawat, 10 ribu unit untuk bidan, dan 5 ribu unit lainnya untuk tenaga kesehatan masyarakat.

Hal ini diharapkan dapat menjangkau tenaga kesehatan dari berbagai latar belakang dan daerah, sehingga pemerataan kesejahteraan dapat tercapai.

Kolaborasi Antar Kementerian dan Lembaga

Untuk mewujudkan program ini, pemerintah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Nota kesepahaman telah ditandatangani oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Sinergi antarinstansi ini bertujuan memastikan bantuan rumah bersubsidi dapat diberikan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa program ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, dukungan juga datang dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan bagi para tenaga kesehatan.

Baca Juga: Menangis di Garis Depan: Kisah Pengabdian Nakes Reygita Dalam Melawan Malaikat Maut dan Menemukan Makna

Halaman:

Tags

Terkini