SURATDOKTER.com - Seorang siswa SMPN 1 Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, berinisial R, mengalami gangguan pendengaran yang serius setelah diduga ditampar oleh kepala sekolah berinisial EP pada awal Juni 2024.
Insiden tersebut terjadi di dalam sekolah pada Senin pagi (27/5/2024).
Keluarga korban telah melaporkan insiden ini ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/B/VI/2024/SPKT/Polsek Raman Utara/Polres Lampung Timur pada 2 Juni 2024.
Kuasa hukum korban, Dikki Kurnia Azis, menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan terjadi saat korban hendak mengambil nomor ujian di ruang Tata Usaha sekolah.
Menurut keterangan korban, EP tidak suka melihatnya memakai topi terbalik, sehingga korban diduga ditampar delapan kali di telinga.
Baca Juga: Panduan Lengkap: Jenis-jenis Jerawat dan Solusi Mengatasinya
Setelah kejadian itu, keluarga membawa R ke rumah sakit karena mengalami penurunan pendengaran yang signifikan.
Hasil visum menunjukkan bahwa remaja berusia 15 tahun itu mengalami gangguan serius pada telinganya, hampir mengarah ke kehilangan pendengaran total.
Dikki menyatakan bahwa korban mengalami sakit di telinga kiri dan mengalami dengungan yang terus-menerus di telinganya.
Dia juga mengungkapkan bahwa korban telah diperiksa oleh dokter spesialis THT, yang menemukan bahwa kondisi telinganya sangat terpengaruh, hingga sulit mendengar gelombang suara.
Selain mengalami gangguan pendengaran, korban saat ini juga mengalami trauma yang serius, sehingga enggan meninggalkan rumah dan hanya mau berbicara dengan kakaknya.
Baca Juga: Bagi yang Malas Olahraga, Ini Trik Agar Rajin Olahraga
Dalam menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur menyatakan akan meminta keterangan dari kedua belah pihak.
Apabila terbukti adanya kekerasan terhadap siswa, Dinas Pendidikan Lampung Timur akan memberikan sanksi yang tegas.