news

UU KIA Tunjang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Dukung Penyesuaian Jam Kerja dan Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

Minggu, 9 Juni 2024 | 12:42 WIB
UU KIA disahkan oleh DPR RI (hukumonline.com)

SURATDOKTER.com - Penerbitan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) menjadi angin segar bagi wanita karir yang menjadi ibu usai melahirkan.

UU KIA berisi peraturan yang mewajibkan tempat kerja untuk melakukan penyesuaian jam kerja dan capaian kinerja bagi ibu bekerja setelah melahirkan.
Kewajiban tersebut tercantum dalam UU KIA pasal 30 Ayat 4.

Baca Juga: Bahaya Kelelahan Berlebihan pada Ibu Hamil! Cek Tanda-tandanya Agar Janin Tetap Sehat

UU ini telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta pada hari Selasa (4/6/2024).

Isi UU KIA Pasal 30 Ayat 4 antara lain:

“Selain dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan juga diberikan kepada Ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja.”

Selain itu pada Pasal 30 Ayat 3 juga mencantumkan kewajiban menyediakan sarana prasarana bagi ibu hamil dan melahirkan oleh tempat kerja.

Pasal 30 ayat 5 juga menyebutkan dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja.

Dengan adanya undang-undang ini sangat membantu dan meringankan beban bagi pekerja wanita yang hamil maupun usai melahirkan.

Baca Juga: Idul Adha 2024 Serentak NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah, Lihat Jadwalnya!

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan adanya undang undang ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sehingga dapat menciptakan sumber daya manusia dan generasi penerus yang unggul di masa depan.

Fokus pengaturan rancangan undang-undang yang telah disahkan ini adalah pengaturan mengenai kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1000 hari pertama kehidupan untuk menyambut Indonesia Emas 2024.***

Tags

Terkini