SURATDOKTER.com – Sudah hampir satu pekan, kasus perundungan di sekolah SMA Binus School Serpong yang diduga anak sulung Vincent Rompies masih dalam tahap pemeriksaan.
Polisi menetapkan status kasus dugaan perundungan ini ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini polisi menetapkan kepada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penjelasan Kasus Perundungan Menurut Undang-Undang KUHP
Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sekarang menjadi Pasal 170 KUHP,” penjelasan dari Iptu Wendi selaku Kasi Humas Polres Tangerang Selatan.
Dikutip dari UU KUHP Pasal 170 KUHP, mengatur tentang :
Ayat 1
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”
Ayat 2
“Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut."
Pemeriksaan Vincent Rompies dan Anak Sulung Legolas Rompies
Pada hari Kamis (22/2/2024), Vincen Rompies menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan didampingi oleh pengacaranya yaitu Yakup Hasibuan.
Vincent diperiksa dari jam 11:00 WIB hingga delapan jam setelahnya.
Selain di damping oleh pengacara pribadinya. Vincent juga tengah menemati putra sulungnya yaitu Legolas Rompies dalam menjalani proses pemeriksaan untuk mengahadap ke penyidik.