Meskipun pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti terkait penembakan, namun pihak berwenang tetap melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
Ditemukannya Senjata Api
Dalam pengembangan kasus ini, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Humas Polda Bali, menyebutkan bahwa senjata api yang digunakan dalam penembakan terhadap warga negara Turki telah diamankan.
Senjata tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali.
Kombes Jansen menjelaskan jika senjata api yang digunakan untuk menembak korban sudah berhasil diamankan.
Jenis senjata itu adalah Baykal Makarov dengan panjang 800 mm. Senjata ini ditemukan tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tentang tindakan mereka, Jansen menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP, dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 35 KUHP, dan/atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. ***