Penangkapan tersangka akhirnya berhasil setelah menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaannya.
Kondektur Bus
Tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran sama sekali, profesi tersangka sebenarnya adalah seorang kondektur bus di Tangerang.
Kepada polisi tersangka mengaku mengambil contoh ijazah kedokteran dari internet dan menggunakannya untuk mencari pekerjaan.
Ia kemudian melamar pekerjaan pada PT. PSS Sleman dengan mengunduh soft copy ijazah lulusan Fakultas Kedokterasn Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, yang kemudian diketahui merupakan ijazah palsu.
Selama bertugas sebagai anggota tim dokter klub sepak bola, tersangka mengaku belajar cara menangani kesehatan dan kondisi cedera atlit dari mesin pencarian google.
Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti berupa Salinan ijazah palsu, Kartu Tanda Penduduk, NPWP serta beberapa surat perjanjian kerja.
Polisi juga telah mengantongi surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh terkait status tersangka yang bukanlah almamater kampus tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.***