news

Guru Agama SD di Bengkulu Cabuli 24 Murid saat Praktik Salat

Selasa, 23 Januari 2024 | 19:57 WIB
Guru Agama SD di Bengkulu Cabuli 24 Murid saat Praktik Salat (Twitter(x) /@kegblgnunfaedh)

SURATDOKTER.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai guru agama salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, diduga melakukan tindakan asusila berupa pencabulan terhadap 24 siswi SD di lokasi mengajar tersangka.

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah menyamar sebagai pemandu salat dan instruktur mengaji, namun sebenarnya melakukan tindak pelecehan dengan menyentuh bagian-bagian tubuh sensitif siswi.

"Modusnya pura-pura membenarkan gerakan solat dan mengaji, tetapi tangan pelaku menyentuh bagian-bagian vital siswi," ungkap Iptu Achmad Nizar, Kapolsek Putri Hijau, pada Selasa, 23 Januari 2024.

Nizar menjelaskan bahwa 24 siswi SD yang menjadi korban dari tindakan tak terpuji oknum guru agama ini sebagian besar berusia antara 10-12 tahun dan tersebar di kelas 4, 5, dan 6.

Pelaku diduga telah melakukan aksi pencabulan secara berulang dalam jangka waktu yang cukup lama di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Cara Mengedukasi Anak Agar Dapat Menjaga Diri Dari Pelecehan Seksual

Kejadian dugaan pencabulan terbongkar setelah 24 siswi yang menjadi korban melaporkan insiden tersebut kepada orang tua mereka.

Orang tua korban, yang merasa tidak dapat menerima tindakan oknum guru agama, segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Putri Hijau.

Meskipun sekolah sebelumnya telah mengetahui adanya laporan dari siswi yang mengadukan kasus tersebut kepada wali kelas, mediasi dilakukan di internal sekolah tanpa melibatkan orang tua siswi atau pihak kepolisian.

Tim Operasional Polsek Putri Hijau segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka oknum guru agama berinisial HB di kediamannya tanpa perlawanan.

Saat ini, oknum guru agama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bengkulu Utara.

Kapolsek Putri Hijau menyatakan bahwa pihaknya baru menerima laporan dari 16 korban, dan masih menunggu laporan dari siswi lain agar proses hukum terhadap pelaku dapat dilanjutkan.

Oknum ASN tersebut dihadapkan pada ancaman hukuman penjara di atas 5 sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016 dan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.***

Tags

Terkini