news

Prosedur Melaporkan Kasus Malpraktik dengan Tepat, Lengkap Beserta Tips Mencegahnya

Kamis, 21 Desember 2023 | 13:30 WIB
Ilustrasi: prosedur melaporkan kasus malpraktik (Unsplash.com/@marcelo-leal)

SURATDOKTER.COM – Munculnya berbagai kasus di masyarakat tentu menjadi efek jera dalam pelayanan kesehatan, untuk itu kamu perlu mengetahui apa saja prosedur melaporkan kasus malpraktik dengan benar.

Selain prosedur melaporkan kasus malpraktik, untuk menghindari hal yang sama kamu juga perlu mengetahui beberapa tips mencegah agar tidak mengalami kasus malpraktik.

Untuk itu, ulasan kali ini akan membagikan beberapa prosedur melaporkan kasus malpraktik dengan tepat serta tips mencegahnya.

Prosedur Melaporkan Kasus Malpraktik dengan Tepat

Simak beberapa prosedur dalam melakukan pelaporan kasus malpraktik dengan tepat yang bisa kamu ketahui berikut ini:

1. Melaporkan kepada MKEK/MKDKI

Prosedur pertama yang bisa dilakukan dalam menindaklanjuti kasus malpraktik yaitu dengan melaporkan kepada pihak MKEK atau MKDKI.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Malpraktik di Indramayu, Berikut Tips Memilih Rumah Sakit untuk Melahirkan

MKEK atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran merupakan penegakan etika profesi di ranah kedokteran dan salah satu badan otonom ikatan dokter Indonesia yang dibentuk di pusat, wilayah dan juga cabang.

Bisa disimpulkan MKEK yaitu lembaga penegak etika profesi kedokteran selain itu, MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi pada penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, serta menetapkan sanksi.

2. Melakukan Mediasi

Prosedur melaporkan kasus malpraktik kedua yaitu melakukan mediasi. Setelah melakukan tahap pelaporan kepada MKEK atau MKDKI, kedua belah pihak harus melewati proses mediasi terlebih dahulu.

Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak bisa melakukan penyelesaian dan mendapatkan solusi tanpa melalui jalur peradilan.

3. Menggugat secara Perdata

Setelah prosedur pertama dan kedua telah dilakukan, prosedur melaporkan kasus malpraktik terakhir yaitu dengan melakukan gugatan secara perdata.

Apabila proses mediasi diyakini tidak mendapat titik terang kamu bisa melakukan proses gugatan secara perdata.

Jadi, pastikan prosedur terakhir ini kamu lakukan setelah melakukan prosedur melaporkan ke MKEK dan juga mediasi.

Baca Juga: Kasus Ibu dan Bayi Meninggal di Indramayu Diduga Korban Malpraktik, Ini Kronologinya

Halaman:

Tags

Terkini