SuratDokter.com - Pada akhir Juli 2024, pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang baru.
Salah satu poin yang menarik perhatian publik adalah peraturan terkait pembatasan peredaran minuman dan makanan tinggi gula.
Isu ini menimbulkan berbagai reaksi, baik dari pelaku industri maupun masyarakat umum. Mari kita simak faktanya lebih dalam.
Latar Belakang PP Kesehatan
Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengendalian penyakit tidak menular (PTM).
Salah satu faktor utama penyebab PTM adalah konsumsi gula berlebih, yang dapat menyebabkan obesitas, diabetes, dan penyakit jantung.
Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mengambil langkah konkret dalam mengatur konsumsi gula di masyarakat.
Peraturan yang Ditetapkan
Peraturan Pemerintah yang disahkan mencakup beberapa poin penting, di antaranya:
1. Pembatasan Kandungan Gula: Minuman dan makanan olahan yang beredar di pasaran harus memenuhi batasan maksimal kandungan gula yang telah ditentukan.
Produk dengan kandungan gula melebihi batas tersebut tidak diizinkan untuk dijual.
2. Pelabelan yang Lebih Ketat: Setiap produk yang mengandung gula wajib mencantumkan informasi kandungan gula secara jelas pada label kemasan.
Selain itu, label tersebut harus mencantumkan peringatan mengenai risiko kesehatan terkait konsumsi gula berlebih.
3. Pajak Tambahan untuk Produk Tinggi Gula: Produk yang mengandung gula tinggi akan dikenakan pajak tambahan.
Pajak ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi produk tersebut serta mendorong produsen untuk mengurangi kandungan gula dalam produk mereka.
Artikel Terkait
Waspada Ibu Hamil Kekurangan Protein: Salah Satu Tandanya Jadi Sering Mengidam yang Manis-manis
6 Rekomendasi Makanan Manis yang Sehat, Auto Bikin Happy
Terlalu Sering Konsumsi Minuman Manis Kemasan Bisa Bikin Cuci Darah Di Usia Muda? Kok Bisa?
Dibalik Nikmatnya Es Teh Manis Tersembunyi Bahaya Bagi Kesehatan Yang Tidak Semua Orang Menyadarinya
Bahaya Jajanan Chiki Ngebul, Bisa Sebabkan Luka Bakar pada Lambung Hingga Kematian!