SURATDOKTER.com - Biaya rawat inap di ruangan intensif, seperti ruang NICU memang tidak murah, sehingga Anda dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan.
Manfaat BPJS Kesehatan ini bisa dirasakan oleh ibu hamil atau sedang melewati proses persalinan.
Namun, apakah bayi dirawat dengan incubator di NICU ditanggung BPJS Kesehatan, dan mungkinkah ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan?
Bayi Dirawat dengan Inkubator Ditanggung BPJS Kesehatan?
Jika Anda dan anak Anda sudah memiliki BPJS Kesehatan, pembayarannya bisa saja gratis alias ditanggung oleh BPJS.
Selain itu, Anda tidak dikenakan biaya tambahan selama tidak pindah kelas, meskipun harus dirawat di inkubator di unit perawatan intensif (ICU, PICU, NICU, ICVCU, dll).
Namun, tentunya ada berbagai prosedur yang harus Anda ikuti untuk mendapatkan pelayanan gratis ini.
Anda sebaiknya mendaftarkan anak ke BPJS sejak detak jantung bayi terdeteksi di dalam kandungan, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter, sehingga saat ia lahir sudah bisa mendapatkan manfaat BPJS.
Hal ini juga dapat membantu menghindari biaya yang membengkak saat perawatan bayi prematur di NICU.
Baca Juga: Kurang Gizi Saat Hamil Bisa Memicu Bayi Cacat Lahir? Berikut Penjelasannya
Selain memberikan perawatan NICU gratis, BPJS Kesehatan memastikan perawatan dan menjamin obat-obatan terbaik dan maksimal di rumah sakit.
Sebagai informasi, biaya inkubator bayi per hari di ruang NICU cukup bervariatif, tetapi biasanyya berkisar antara Rp850.000 hingga Rp2.500.000.
Rentang harga tersebut bergantung pada kesehatan bayi dan tingkat perawatan yang diterima.
Namun, penting untuk disadari bahwa ruang intensif pada dasarnya sama atau tidak ada kelasnya.
Hanya saja, terdapat ruang isolasi, yang memisahkan pasien yang berisiko tinggi menularkan infeksi.