SURATDOKTER.com - Dikutip suratdokter dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan kepada peserta dalam bentuk uang tunai ketika memasuki masa pensiun, menderita cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Adapun misi dari program Jaminan Hari Tua yakni untuk menyokong finansial peserta saat menghadapi kondisi pensiun, cacat total maupun meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sekarang dapat dicairkan peserta yang membutuhkan manfaat uang tunai tersebut.
Uang tersebut juga dapat digunakan untuk membeli rumah, baik tunai maupun kredit.
Pengajuan klaim JHT pun saat ini bisa dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Peserta bisa mengajukan pencarian sebagian yakni sebesar 10% atau 30%.
Pencairan sebagian 30% dapat digunakan untuk pembelian rumah, baik tunai maupun kredit.
Sementara itu, pencairan sisa saldo bisa dilakukan ketika pekerja sudah berhenti bekerja, meski usianya belum masuk pensiun.
Syarat Klaim BPJS Jaminan Hari Tua
Dilansir suratdokter dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
- Sudah mencapai usia Pensiun (56 Tahun).
- Peserta mencapai Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
- Mengundurkan diri (resign).
- Peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Peserta menderita cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Dokumen Pengajuan Klaim BPJS Jaminan Hari Tua
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan klaim adalah:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Bagi peserta yang mengundurkan diri atau mengalami PHK melampirkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Bagi peserta yang mencapai usia pensiun melampirkan Surat Keterangan Pensiun
- Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap melampirkan Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat dan Surat Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)
Peserta bisa mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara online maupun offline.
Bagi peserta yang ingin melakukan secara online, dapat dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun kriteria peserta yang bisa mengajukan melalui metode online, yaitu:
- Peserta mencapai usia pensiun
- Peserta mengundurkan diri dari tempatnya bekerja
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pengajuan klaim dengan metode online hanya dapat dilakukan pada hari kerja, yakni senin-jumat pukul 06:00 - 17:00 WIB.