2. Secara Online
Pengajuan diri menjadi anggota DTKS juga dapat dilakukan secara online dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos.
Anda dapat mengunduh aplikasi ini di Play Store. Di bawah ini adalah cara daftar BPJS Kesehatan PBI dengan aplikasi Cek Bansos agar terdata dalam DTKS:
- Download dan install aplikasi Cek Bansos dari Play Store.
- Buat akun baru untuk mendaftar. Anda akan diminta untuk memberikan informasi seperti nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat lengkap (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, RT dan RW), nomor ponsel, alamat email, nama pengguna, dan kata sandi.
- Upload atau unggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP.
- Setelah berhasil mendaftar, pilih "Daftar Usulan".
- Setelah itu, pilih opsi "Tambahkan Usulan" untuk memasukkan informasi pribadi Anda (berdasarkan Kartu Keluarga dan KTP).
- Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat Anda.
Apabila hasil verifikasi mengatakan bahwa Anda masuk kategori warga tidak mampu atau fakir miskin, maka Anda akan otomatis mendapatkan fasilitas JKN BPJS PBI.
Selain itu, saat Anda terpilih menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, maka iuran per bulan (kelas 3) yang dikenakan sebesar Rp42.000 akan ditanggung pemerintah.***