teknologi-inovasi-kesehatan

Ketahui Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI Beserta Persyaratannya di Tahun 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:46 WIB
Ilustrasi daftar BPJS Kesehatan PBI (pexels.com/@pavel-danilyuk)

SURATDOKTER.com - Terdapat 2 cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBI, yakni secara offline dan online.

Namun, tidak semua orang dapat mendaftar Pengertian BPJS Kesehatan PBI. Sebab, ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.

Agar lebih jelas, Anda dapat menyimak artikel tentang syarat dan cara daftar Pengertian BPJS Kesehatan PBI di bawah ini.

Pengertian BPJS Kesehatan PBI

BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan peserta jaminan kesehatan yang terdiri dari fakir miskin dan tidak mampu.

Peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI merupakan kategori yang ditawarkan pemerintah kepada warga tidak mampu untuk mengikuti BPJS Kesehatan.

Sementara itu, definisi fakir miskin dan tidak mampu adalah sebagai berikut:

  • Fakir miskin. Orang yang tidak mempunyai sumber penghasilan sama sekali, atau mempunyai sumber penghasilan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya atau keluarganya.
  • Orang Tidak Mampu. Masyarakat yang mempunyai sumber penghasilan, seperti gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan pokoknya namun tidak mampu memberikan kontribusi bagi dirinya maupun keluarganya.

Jika Anda merupakan fakir miskin atau orang yang tidak mampu, maka Anda dapat mendaftar untuk menjadi peserta BPJS PBI.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Antara BPJS PBI dan Non PBI Serta Cara Untuk Mendaftar Dalam Program Ini

Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI

Untuk bisa mendapat bantuan iuran dari pemerintah, berikut syarat daftar BPJS PBI.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki NIK dan terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
  • Fakir miskin/kurang mampu

Selain itu, jangan lupa siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto selfie dengan KTP (untuk cara online)

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Jika memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mendaftar menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

1. Secara Offline

Peserta program BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk mendaftar menjadi anggota DTKS, cukup mendaftar ke perangkat desa atau kelurahan. Begini caranya:

  • Mendaftarlah ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Perangkat desa/kelurahan akan melakukan musyawarah, dan apabila disetujui maka usulan tersebut akan diteruskan kepada kepala desa/lurah.
  • Jika lurah atau camat menyetujui, usulan tersebut akan diteruskan ke Dinas Sosial.
  • Dinas Sosial menyampaikan usulan kepada Bupati/Walikota.
  • Bupati/walikota menyampaikan usulan tersebut kepada gubernur.
  • Gubernur meneruskan usulan tersebut kepada Menteri Sosial. Kemensos juga dapat melakukan pendataan langsung dan memberikan rekomendasi kepada gubernur, bupati, dan walikota.
  • Data yang masuk diperiksa dan divalidasi.
  • Mensos mendaftarkan anggota DTKS menjadi kepesertaan PBI yang kemudian diproses oleh BPJS Kesehatan. Peserta kemudian diberitahu setelah pendaftaran selesai.

Baca Juga: Cara Melakukan Periksa Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Juga untuk Prosedur Persalinan!

Halaman:

Tags

Terkini