news

Menyamar Jadi Wanita, Pria Ini Sebarkan HIV ke Ribuan Orang

Minggu, 13 Juli 2025 | 21:01 WIB
Pria yang menyamar menjadi wanita dan sebarkan HIV

Otoritas kesehatan di wilayah tersebut turut mengambil peran aktif dengan melakukan pelacakan dan mendorong masyarakat yang merasa pernah berkontak dengan pelaku untuk segera menjalani pemeriksaan HIV.

Di sisi lain, sistem hukum di Tiongkok menyebutkan bahwa siapapun yang mengetahui dirinya mengidap penyakit menular seperti HIV dan tetap sengaja melakukan hubungan seksual tanpa pengaman, dapat dijatuhi hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal sepuluh tahun.

Aturan ini dibuat untuk mencegah penularan penyakit menular seksual secara masif dan tidak terkendali.

Kasus Sister Red menjadi pengingat keras tentang betapa rentannya masyarakat terhadap penipuan identitas di era digital. Di balik kenyamanan komunikasi daring, ada risiko besar ketika rasa percaya tidak disertai verifikasi dan kehati-hatian.

Baca Juga: Sebanyak 40Juta Remaja Indonesia Beresiko Terjangkit HIV ni

Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya pendidikan seks, kesadaran terhadap penyakit menular, serta pentingnya menjaga privasi dan keamanan saat berinteraksi secara virtual.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada interaksi daring tanpa validasi, serta segera memeriksakan diri bila merasa terpapar risiko penyakit menular seksual.

Penyakit seperti HIV masih menjadi ancaman serius, namun dapat dicegah dengan edukasi, skrining rutin, dan sikap bertanggung jawab terhadap kesehatan pribadi dan pasangan.***

Halaman:

Tags

Terkini